News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ompong Tidak Tahu yang Diperasnya adalah Anggota Polisi

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (9/6/2016).

Dikatakan Yusri, Aipu Ridwan melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Indramayu.

Tak butuh waktu lama Ompong ditangkap.

Ompong diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerasan, membawa senjata api tanpa ijin. Ia dikenakan pasal 368 KUHPidana atau UU DRT RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," kata Yusri seraya menyebut Ompong ditahan di Markas Polres Indramayu. adapun senjata airsoftgun dan mobil pikap miliknya disita untuk menjadi barang bukti. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini