Dikatakan Yusri, Aipu Ridwan melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Indramayu.
Tak butuh waktu lama Ompong ditangkap.
Ompong diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerasan, membawa senjata api tanpa ijin. Ia dikenakan pasal 368 KUHPidana atau UU DRT RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," kata Yusri seraya menyebut Ompong ditahan di Markas Polres Indramayu. adapun senjata airsoftgun dan mobil pikap miliknya disita untuk menjadi barang bukti. (cis)
Baca tanpa iklan