Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tim Resmob Manguni Polda Sulut berhasil menangkap tersangka persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (8/11/2016).
ES (17) ditangkap tanpa perlawanan di Desa Rasi, Jaga III, Kecamatan Ratahan, Minahasa Tenggara.
Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan penangkapan ini hasil tindak lanjut laporan warga lewat sosial media Facebook.
Ia pun langsung memerintahkan Tim Manguni 2 di bawah pimpinan Ipda Adrianus Untu.
"Akun Facebook Della Sunshine Amoureyza meminta bantuan. Ini juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2049/VIII/2016/SULUT/Resta Manado, tanggal 25 Agst 2016. Tersangka diringkus di tempat tinggalnya," ujarnya.
Dikatakannya, korban merupakan siswi Kelas 3 SMP warga Manado. Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali sejak Maret 2016 hingga Juli 2016.
"Perbuatan itu dilakukan di rumah temannya di Desa Warembungan Kecamatan Pineleng dan di Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua Manado," tuturnya.
Kombes Pitra menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakmi sebelum menyetubuhi korban, ia terlebih dahulu merayu dan membujuk korban bahwa akan bertanggung jawab. Korban akhirnya termakan rayuan.
"Karena masih di bawah umur, korban menuruti bujukan tersangka. Akibatnya saat ini korban tengah hamil tujuh bulan. Sudah pernah ada perjanjian tersangka akan bertanggung jawab, namun tersangka lari sampai tertangkap oleh crew Tim Manguni 2," kata dia.
Tersangka sudah diserahkan ke Polresta Manado untuk proses selanjutnya.
Kombes Pitra pun berterima kasih kepada warga dan Manguni Lovers Minahasa Tenggara yang telah membantu polisi mendeteksi tersangka. (fin)