News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimas Kanjeng Ditangkap

Sidang Kasus Pembunuhan Abdul Gani dan Ismail, Kuasa Hukum Diusir dari Ruang Sidang

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Kamis (3/11/2016) pagi. SURYA/GALIH LINTARTIKA

M Soleh menjelaskan, selama proses pembuatan Berita Acara perkara (BAP) seluruh terdakwa ini juga ada pelanggaran.

Sebab, tidak ada pendampingan dari kuasa hukum, padahal menurut ketentuan yang berlaku, terdakwa dengan hukuman di atas lima tahun wajib didampingi kuasa hukum saat pembuatan BAP.

Pria berkacamata ini menilai, dalam penyusunan dakwaan ini, JPU kurang cermat. Sehingga, dakwaan yang disampaikan itu tidak jelas terkait uraian pidana ke empat terdakwa.

“Dengan cara apa, saksinya apa, uraian ini bagaimana, ini yang tidak cermat, kemudian keterangan saksi merupakan paksaan saat pembuatan BAP,” ujarnya.

Dia berharap, ketua majelis hakim mempertimbangkan hal ini. Besar harapannya, kliennya ini dibebaskan dari semua dakwaan yang disampaikan dan tidak ditahan.

“Batal demi hukum karena melanggar KUHAP. Kami berharap beberapa poin – poin tadi menjadi pertimbangan,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo yang juga merangkap sebagai JPU dalam perkara ini, Januari enggan berkomentar banyak.

Ia mengatakan, akan menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa pekan depan.

“Minggu depan akan kami tanggapi secara tertulis,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini