M Soleh menjelaskan, selama proses pembuatan Berita Acara perkara (BAP) seluruh terdakwa ini juga ada pelanggaran.
Sebab, tidak ada pendampingan dari kuasa hukum, padahal menurut ketentuan yang berlaku, terdakwa dengan hukuman di atas lima tahun wajib didampingi kuasa hukum saat pembuatan BAP.
Pria berkacamata ini menilai, dalam penyusunan dakwaan ini, JPU kurang cermat. Sehingga, dakwaan yang disampaikan itu tidak jelas terkait uraian pidana ke empat terdakwa.
“Dengan cara apa, saksinya apa, uraian ini bagaimana, ini yang tidak cermat, kemudian keterangan saksi merupakan paksaan saat pembuatan BAP,” ujarnya.
Dia berharap, ketua majelis hakim mempertimbangkan hal ini. Besar harapannya, kliennya ini dibebaskan dari semua dakwaan yang disampaikan dan tidak ditahan.
“Batal demi hukum karena melanggar KUHAP. Kami berharap beberapa poin – poin tadi menjadi pertimbangan,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo yang juga merangkap sebagai JPU dalam perkara ini, Januari enggan berkomentar banyak.
Ia mengatakan, akan menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa pekan depan.
“Minggu depan akan kami tanggapi secara tertulis,” pungkasnya.