Karena anggaran Pilkades sudah disediakan dari APBD ditambah dari Anggaran Dana Desa (ADD) setiap desa. Dengan jumlah yang berbeda setiap desa.
"Aturannya tidak boleh, sebab dana sudah dianggarkan. Tapi kalau sepakat dengan panitia tanpa ada diskriminasi, tidak memberatkancalon. Kalau aturannya tidak boleh sesuai Perda," ungkapnya
Ia menyebutkan minimal dana Pilkades sebesar Rp8 jutaan disetiap desa. Dari APBD sebesar Rp4 juta dan selebihnya ADD. secara total anggaran APBD Kerinci sebanyak Rp 175 juta.
Kemudian dari desa juga sudah menyiapkan anggarannya di APBDes masing-masing desa dengan jumlah yang berbeda.
"Anggran dari APBD 4 juta tiap desa melalui DPPKA ditambah dari ADD desa tersebut. Ini cukuplah mulai dari persiapan administrasi, surat suara, makan minum panitia. Itu dianggarkan dari ADD. Ini jumlahnya berbeda setiap desa sesuai jumlahnya waranya," terangnya.(*)