News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Teror Bom di Samarinda

Bom Meledak di Samarinda, Polda Kalbar Minta Jajaran Silaturahmi ke Tokoh Agama

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi berjaga-jaga di TKP Bom molotov meledak di depan gereja Oikumene di Jl Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Lo Janan Ilir, Samarinda, Kaltim, Minggu (13/11/2016). Korban akibat ledakan tersebut berjumlah 5 orang dan dilarikan ke Rumah Sakit Muis, Samarinda. TRIBUN KALTIM/Fachmi Rachman/NEV

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Musyafak menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat Polres hingga Polsek lebih waspada dan siaga.

"Agar peristiwa di Samarinda tidak terjadi di Kalbar," tegas Musyafak seperti disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Suhadi Suwondo, kepada tribunpontianak.co.id, Minggu (13/11/2016).

Ia menekankan jajaran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat lebih awas bertugas di desa-desa dan bersinergi bersama Babinsa.

"Dekati masyarakat, kunjungan dari rumah ke rumah, silaturahmi dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, dalam upaya membina dan memupuk kebhinekaan yang telah terbangun cukup bagus selama ini," begitu pesan Musyafak lewat Suhadi.

Musyafak juga mengintruksikan pengetatan pengawasan di perbatasan, melalui patroli terpadu dengan Peleton Lintas Batas TNI yang ada di Wilayah perbatasan.

"Kapolda mengingatkan para Pejabat Utama Polda dan Polres untuk mempertebal personel di markas-markas penjagaan Polri baik di tingkat Polda, Polres maupun tingkat Polsek," jelas Suhadi.

Kapolda mengajak jajarannya memberdayakan masyarakat guna meningkatkan pengamanan swakarsa di lingkungan tempat tinggal atau lingkungan kerja masing-masing.

"Polisi tidak bisa kerja sendiri, perlu sinergitas dengan semua elemen masyarakat. Kewajiban bagi para tamu yang menginap di rumah penduduk, dalam waktu 1 x 24 jam melapor kepada Ketua RT agar digalakkan kembali karena di samping telah diatur dalam peraturan daerah juga sangat bermanfaat bagi Polri dalam mengawasi pendatang baru," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini