Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus penemuan mi kuning berbahan soda api, borax dan formalin di pabrik Jl Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli tak jelas penanganannya di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan.
Sampai saat ini, kasus tersebut mengendap, dan tidak diketahui apakah pemilik pabrik bernama Hanriza dan istrinya Aci telah diperiksa atau belum.
Kepala BBPOM Medan, Alibata Harahap yang sejak seminggu lalu dikonfirmasi Tribun Medan (Tribunnews.com Network) sampai saat ini tak memberikan jawaban.
Alibata sama sekali tak merespon panggilan dan pesan singkat ketika ditanya mengenai perkembangan kasus ini.
"BBPOM harusnya terbuka dalam menangani kasus ini. Jangan pula, BBPOM membangun ketidakpercayaan publik," ungkap Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar, Senin (14/11/2016).
Abyadi mengatakan, jika BBPOM menutup-nutupi kasus ini, tentu integritasnya patut dipertanyakan. Kedepan kepercayaan publik terhadap BBPOM akan hilang.
"Dalam menangani sebuah kasus tidak perlu sembunyi-sembunyi. Jelaskan saja, sudah sejauh mana perkembangan pemeriksaan terhadap pelakunya," ungkap Abyadi.
Senin (7/11/2016) lalu, BBPOM menemukan barang bukti 650 kg mi kuning berbahan soda api, formalin dan borax di pabrik milik Hanriza.
Ditemukan pula mi lidi bermerk Cap Padi yang diduga menggunakan pewarna tekstil sebanyak 560 bungkus.
Pascapenemuan itu, BBPOM tak kunjung memberikan informasi sudah sejauh mana perkembangan kasusnya.
Padahal, per harinya pabrik mi tersebut memproduksi 1 ton mi kuning berbahaya yang disebar ke empat pasar tradisional di Medan.
Terkait penggerebekan ini, banyak warga yang khawatir dan bertanya-tanya atas perkembangan kasusnya. (ray/tribun-medan.com)