News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Akan Dipraperadilankan Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Maros

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo warga Maros menuntut penahanan Bupati Maros Hatta Rahman di depan Mabes Polri Jakarta, Senin (15/2/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mempraperadilankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berkaitan terhentinya penyidikan dugaan skandal korupsi dengan tersangka Bupati Maros, Hatta Rahman, yang sudah hampir setahun lamanya.

“Tujuan praperadilan ini untuk mendorong Bareskrim agar mereka tidak memetieskan skandal dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara di Kabupaten Maros,” kata Boyamin Saiman, selaku koordinator MAKI kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/11/2016) dalam keterangannya, menyikapi belum dilanjutkannya penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Maros hampir setahun lalu.

Bupati Maros, Hatta Rahman ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum bernilai Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2011 oleh Bareskrim Polri pada Desember 2015 sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/360/VIII/2015/Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

Hatta Rahman, selaku tersangka dugaan korupsi tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan penyidikan, dan polisi tidak juga melakukan upaya paksa kepada tersangka.

Secara terpisah, Amir Kadir, selaku tokoh masyarakat, yang menjadi Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pelopor Gerakan Pembaharuan Pekan 21, sekaligus pembongkar kasus korupsi ini menegaskan, masyarakat Maros menunggu kinerja Bareskrim secara profesional.

“Bupati Maros mengaku tak mungkin jadi pesakitan karena dia telah mengembalikan kerugian negara yang disangkakan kepadanya,” kata Amir.

Meski telah mengembalikan kerugian negara, kata Boyamin, tidak berarti penyidik menghentikan penyidikan. “Proses hukum harus tetap berjalan,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, kepolisian harus cepat dalam memproses dugaan korupsi pejabat negara di tengah-tengah upaya pemerintah memberantas berbagai penyimpangan mulai dari pungutan liar yang kecil hingga korupsi yang merugikan keuangan negara seperti di Maros ini.

Jika skandal korupsi yang menjerat kepala daerah atau pejabat negara diendapkan, kata Boyamin, kepolisian sama saja memberi ruang kepada tersangka untuk berpotensi mengulangi kejahatannya kembali pada saat berkuasa.

“Mungkin malah nanti akan berbuat korupsi lebih besar lagi.

Boyamin Saiman adalah aktivis antikorupsi yang pernah mengajukan praperadilan kasus simulasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini