Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin dan Rian Aidilfi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 54 kilogram ganja kering asal Aceh dimusnahkan di halaman Kepolisian Daerah Jambi, Selasa (15/11/2016) siang.
Kapolda Jambi, Brigjen Yazid Fanani, memimpin langsung pemusnahan ganja kering dengan cara dibakar.
Selama proses pemusnahan turut hadir perwakilan Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, serta pihak terkait lainnya.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Jambi, sebanyak 54 kilogram ganja kering diperoleh dari tersangka Elias Ayubi (34), untuk disebar di Jambi.
"Ini jaringan Sumatrea. Kita amankan satu orang tersangka, dia ini kurir dari Aceh," ungkap Yazid di sela pemusnahan barang bukti.