Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyidik menyerahkan berkas tersangka penarik pungutan liar di Unit Pelaksana Penimbang Kendaraan Bermotor di Sibolangit ke Kejaksaan Negeri Medan.
Tiga tersangka penarik pungli adalah pegawai Dinas Perhubungan Sumatera Utara. Sementara penyidik Polrestabes Medan masih menunggu apakah seluruh berkas sudah lengkap apa belum menurut jaksa.
"Kemarin sudah kami serahkan berkasnya. Saya tidak ingat pasti hari apa, namun sudah diserahkan ke jaksa," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal, Kamis (17/11/2016).
Tiga tersangka bernama Edison Purba (54), Parlindungan Harahap (56) dan Hasan Basri Lubis (48). Mereka sementara ditahan di Polrestabes Medan.
Terpisah, Kanit Tipiter Polrestabes Medan, Iptu Ucox Nugraha Rambe, yang sebelumnya diwawancarai Tribun Medan mengaku belum menemukan keterlibatan Kepala Dinas Perhubungan Sumut.
"Sudah kami tanya kemarin oleh ketiga tersangka ini, namun mereka tetap kukuh menyebut tidak ada keterlibatan atasan," kata Ucox di Polrestabes Medan.
Ketiga pelaku ditangkap pada Jumat (21/10/2016) dini hari ketika menarik pungli terhadap sejumlah sopir truk. Polisi menemukan barang bukti uang jutaan rupiah dari masing-masing tersangka.