News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT Merbau Pelalawan Lestari Didenda Ganti Rugi Rp 16,2 Triliun

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polisi Hutan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Besar dibantu personel Polisi dari Polres Aceh Besar menyita kayu bulat saat operasi pencegahan illegal logging di kawasan Hutan Seulawah, di Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar, Kamis (24/10/2013). Operasi pencegahan illegal logging tersebut selain menyita barang bukti juga memberikan sosialisasi kepada warga setempat untuk tidak membabat hutan lindung di kawasan itu. SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan perdata atas PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Perusahaan HTI tersebut kalah telak dengan putusan diwajibkan membayar denda Rp 16,2 Triliun.

Berdasarkan catatan Tribun, ini merupakan jumlah yang banyak sepanjang perkara kehutanan.

Putusan MA itu, 460 K/Pdt/2016, tertanggal 18 Agustus 2016. Putusan itu sekaligus menganulir putusan Pengadilan pada tingkat pertama, PN Pekanbaru, dan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Dalam putusannya Hakim menilai jika PT Merbau Pelalawan Lestari telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana, perbuatan PT Merbau Pelalawan Lestari melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dinyatakan perbuatan melanggar hukum.

Selanjutnya, Hakim juga menghukum PT Merbau Pelalawan Lestari untuk melakukan ganti rugi atas kerugian lingkungan hidup senilai Rp 16 triliun kepada Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Terkait hal ini, Panitera Muda Perdata PN Pekanbaru, Des Surya menjelaskan, Kamis (17/11/2016) jika putusan tersebut telah diberikan kepada para pihak.

"Sudah kita berikan kepada para pihak, sudah sampai ke Jakarta (KLHK). Untuk Suhendro (Kuasa Hukum PT MPL) tadinya sudah diantar tetapi dia sedang di Jakarta, dan katanya mau dijemput saja besok (hari ini)," urainya.

Terhadap putusan kasasi tersebut, PN Pekanbaru, kata Des Surya pada prinsipnya menunggu pihak yang mengajukan eksekusi. Sejauh ini KLHK belum mengajukan permintaan eksekusi.

"Belum ada yang mengajukan eksekusi. Kita menunggu," ujarnya.

Saat Tribun Pekanbaru mencoba menyambangi Kantor PT Merbau Pelalawan Lestari yang beralamat di Komplek Pertokoan Mall SKA Blok E Nomor 60, Kamis (17/11/2016) sekitar pukul 17.20 WIB, pintu kantor tampak ditutup dan hanya menyisakan sedikit celah.

Jika dilihat sekilas dari luar, tak terlihat aktivitas apapun di kantor yang merupakan ruko dua lantai ini.

Namun saat Tribun mencoba melongok ke dalam kantor seraya memanggil, muncul seorang pria berperawakan tinggi dan tegap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini