Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti ganja dan sabu sabu hasil tangkapan sebulan belakangan ini.
Barang bukti yang dimusnahkan 10,1 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja kering.
Pantauan Tribun, sabu dikemas dalam bungkusan teh Cina berwarna hijau itu dimasukkan ke dalam dandang berisikan air mendidih.
Sabu direbus di dalamnya dan dicampur dengan pembersih lantai.
"Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil sitaan dari delapan tersangka. Tujuh diantaranya laki-laki, dan satu orang lainnya wanita," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Res Narkoba, Kompol Boy J Situmorang, Jumat (18/11/2016).
Mardiaz menjelaskan, delapan tersangka ini bagian dari empat kasus narkotika dan tersangka memasok narkoba dari Aceh.
"Narkoba yang kita musnahkan ini rata-rata dari Aceh. Untuk sabu sabu, asalnya dari Cina, kemudian dikirim ke Malaysia, dan terakhir dipasok ke Aceh untuk disebarluaskan di Medan," kata Mardiaz.
Dalam pemusnahan ini turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Saat pemusnahan, para tersangka diminta menyaksikan barang bukti milik mereka yang direbus dan dibakar. (ray/tribun-medan.com)