Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Beri Perlindungan ke 11 Pemohon Terkait Kasus Kekerasan Anak di Daycare Depok

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan pada 11 pemohon terkait kasus kekerasan terhadap anak di daycare Depok.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in LPSK Beri Perlindungan ke 11 Pemohon Terkait Kasus Kekerasan Anak di Daycare Depok
Tribunnews.com/Istimewa
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan pada 11 pemohon terkait kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), Kota Depok, Jawa Barat. 

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menuturkan 11 orang yang menerima perlindungan LPSK terdiri dari dua korban (anak), satu pelapor (ayah korban), dan delapan saksi (pengasuh) di WSI.

"Kami memahami perlindungan dalam kasus ini penting mengingat dampaknya terhadap korban yang masih berusia anak-anak dan perlu dipulihkan,” kata Antonius, Jumat (20/9/2024).

“Juga penting untuk melindungi para Saksi yang telah dan akan terus berkontribusi dalam pengungkapan perkara guna mendukung upaya penegakkan hukumnya," sambungnya.

Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (17/09/2024), yang dihadiri oleh tujuh komisioner LPSK

Menurut Antonius, delapan terlindung yang berstatus saksi mendapat program pemenuhan hak prosedural dan dua diantaranya mendapat rehabilitasi psikologis. 

Berita Rekomendasi

Pemenuhan hak prosedural diberikan meliputi pendampingan dalam proses hukum dan rehabilitasi psikologis dalam mendukung upaya pemulihan kondisi psikologis para saksi.

Sementara dua korban (anak) mendapat perlindungan berupa fasilitasi restitusi. 

Satu pelapor mendapat perlindungan pemenuhan hak prosedural.

“Diperlukan penguatan pengawasan agar perkara serupa tidak terjadi lagi. Kita ketahui bahwa usia anak adalah masa perkembangan penting dan anak termasuk kelompok rentan yang mengalami kekerasan,” ungkap Antonius.

Dalam proses penelaahan permohonan perlindungan, LPSK berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kota Depok, UPTD PPA Kota Depok dan RS Mitra Keluarga Depok. 

Baca juga: 9 Saksi Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Sempat Diintimidasi Meita Irianty


Hal ini dilakukan untuk menghimpun keterangan, asesmen kebutuhan Terlindung dan layanan yang sudah diberikan oleh lembaga terkait.

Saat ini proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. 

LPSK berkomitmen untuk terus mendampingi para korban dan saksi guna memastikan keadilan dapat ditegakkan.

“Pengawasan terhadap tempat penitipan anak di tengah kebutuhan daycare yang meningkat perlu ditingkatkan,” tutur Antonius.

(*)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas