TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Jajaran Polda DIY melakukan penangkapan terhadap buronan kasus penipuan poyek pembangunan senilai puluhan miliyar rupiah.
Ricky Yonathan, warga Sendangadi Mlati Sleman, diamankan setelah 10 bulan ditetapkan polisi dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kemarin DPO (Ricky) kita tangkap di penginapan daerah Semarang," Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono, Sabtu (18/11/2016).
Kasus penipuan itu bermula saat Ricky yang merupakan pemborong melakukan kesepakatan pembangunan proyek.
Kontrak kerja pembangunan senilai Rp 61 Milyar di Medan Sumatera Utara dilakukan di Yogyakarta, 2014 lalu.
Pihak korban telah menyetorkan uang pada Ricky sebanyak Rp 40 Milyar untuk memulai proyek.
Akan tetapi beberapa waktu kemudian, ternyata pengerjaan bangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Ricky tiba-tiba juga menghilang tanpa jejak.
Korban yang merasa tertipu lantas melapor ke Polda DIY.
Setelah ditetapkan tersangka, polisi tiga kali melakukan panggilan terhadap tersangka.
Namun semua panggilan itu tidak digubris oleh Ricky.
Karena dinilai tidak koperatif, Ricky akhirnya ditetapkan DPO oleh Polda DIY.
"Tersangka ini berpindah-pindah tempat. Kita dapat info dia di Semarang langsung kita tangkap," ungkap Tjahyono.
Saat ini guna melengkapi perkara, tersangka mendekam di tahanan Polda DIY.
Terkait dugaa kasus penipuan lain yang dilakukan tersangka, polisi mengatakan masih mengembangkannya. (akb)