Bangunan ini diduga akan digunakan untuk perjudian sabung ayam. Polisi lalu mengambil tindakan dengan membongkar bangunan tersebut.
Sebelumnya pada Selasa (1/11/2016) Kapolsek Sebuku, AKP Alyadi memimpin pembongkaran arena judi sabung ayam.
Usai apel, Alyadi menerima laporan dari masyarakat jika di perbatasan Desa Tujung, Kecamatan Sembakung dengan Desa Malasu Baru, Kecamatan Sebuku, ada kegiatan pembangunan arena judi sabung ayam.
Kapolsek beserta 11 personel lainnya langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Polisi lalu membongkar arena judi sabung ayam tersebut. Semua fasilitas yang tersedia dibongkar lalu dibakar.
Jarak antara lokasi sabung ayam dari pinggir jalan trans Kaltim diperkirakan mencapai 1,5 kilometer.