Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Persidangan kasus pembuangan mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/11/2016).
Di dalam kesaksiannya, Tarmidi mengaku pernah diancam Brigadir Medi Andika jika membongkar keterlibatan Medi.
Pengancaman terjadi pada 30 Mei 2016, sebulan setelah keduanya membuang mayat Pansor di Martapura, OKU Selatan, Sumatera Selatan pada 16 April 2016.
Tarmidi mengatakan, ketika itu Medi mendatanginya di warung Mie Aceh, Way Halim.
Menurut Tarmidi, Medi meminta dirinya untuk tidak melibatkan nama Medi jika ditangkap polisi.
"Awas jangan sampai terbongkar. Siapapun yang ditangkap lebih dahulu. Kalau kamu ketangkep jangan bawa-bawa nama saya," kata Tarmidi.
Bahkan, Medi mengatakan jika dirinya tertangkap pertama kali tidak akan bawa-bawa nama Tarmidi.
"Kalau sampai terbongkar, saya keluar penjara, kamu akan saya bikin kaya mayat yang saya buang di Martapura," jelas Tarmidi menirukan ancaman Medi kepada dirinya.