TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aparat Polda Jawa Timur menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan demikian, Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat ini menyandang status tersangka dalam 3 kasus yang berbeda.
Setelah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan penipuan, kini Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Penetapan ini didasarkan 2 alat bukti yang dimiliki polisi, yaitu keterangan dari 70 saksi, serta transaksi pembelian lahan dan bangunan di Probolinggo, Jawa Timur.
Polisi juga memiliki barang bukti hasil TPPU, seperti mobil, lahan, rumah, dan sepeda motor mewah. (*)