News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Gadis Belia Ditangkap Sedang Pesta Narkoba Bersama Delapan Pemuda

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sebanyak delapan pemuda dan dua wanita ditangkap tim Satnarkoba Polres Bogor Kota D.

Kedelapannya kedapatan pesta narkoba di salah satu kamar indekos di Kecamatan Bogor utara, Kota Bogor.

Informasi yang dihimpun, petugas menggrebek salah satu kamar indekos pada Senin (21/11/2016) pukul 23.35 WIB. Petugas menangkap mereka dalam keadaan teler.

"Satnarkoba Polres Bogor Kota mendapatkan laporan jika di salah satu kamar indekos yang digerebek itu sering digunakan kumpul-kumpul dan selalu bising," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (22/11/2016).

Lantas, kata Yusri, tim Satnarkoba Polres Bogor Kota mengecek indekos tersebut. Tim pun mendapati delapan pemuda dan dua wanita sedang mengisap rokok ganja.

"Tim melakukan pengeledahan dan menemukan dua paket ganja di bungkus kertas buku dan dua linting ganja. Semua barang bukti itu berada di depan pelaku yang sedang berkumpul," kata Yusri.

Dikatakan Yusri, berdasarkan pengakuan, ganja itu dibeli dengan cara urunan. Adapun kesepuluh pengguna narkoba itu merupakan penghuni indekos yang ada di Kecamatang Bogor utara.

"Mereka urunan Rp 10 ribu per orang. Didapat dua paket ganja. Mereka memang akan pesta ganja tadi malam," kata Yusri.

Adapun kedelapan pemuda diketahui berinisial AW (19), AIR (20), I (45), HA (18), AR (20), RF, RM (20), dan S (38). Sedangkan dua gadis yang ditangkap itu diketahui berinisial HK (20) dan An (20).

‬"Profesi mereka ada yang mahasiswa dan ada yang tidak bekerja," kata Yusri seraya menyebut mahasiswa yang ditangkap itu berasal dari universitas swasta ternama di Kota Bogor," kata Yusri.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Yusri, kesepuluh pecandu itu membeli ganja dari seorang pria berinisial AM yang kini menjadi buron.

Kesepuluh pecandu itu kini dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Bogor Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut‬.

"Mereka dikenakan Pasal 114 dan 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.‬ ancamannya penjara minimal empat tahun," kata Yusri. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini