Beli Kertas Rokok di Warung, Warga Indramayu Kedapatan Bawa Ganja
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Anggota Satnarkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap W (25) atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Jumat (18/11/2016) malam.
Warga Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu‬, ini ditangkap di warung tak jauh dari rumahnya di RT 6/3 Blok Pulo, Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang.
"W diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis ganja. Ia membeli kertas rokok diduga untuk dipakai melinting ganja," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Selasa (22/11/2016).
Petugas menemukan ganja kering di dompet W. Ia membeli ganja kering siap pakai dari seorang pengedar dengan harga Rp 100 ribu.
"Ditemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas nasi," kata Yusri.
W masuk target tim Satnarkoba Polres Indramayu. Polisi masih memburu penjual yang memasok ganja kepada W. Pengedar ganja berinisial S ternyata warga Desa Leuwigede.
"Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri.