Laporan Wartawan Surya, Sany Eka Putri
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - MZ masuk perangkap. Ia tak menyangka gadis molek yang akan diajaknya berhubungan intim adalah suruhan petugas Badan Narkotika Nasional Kota Malang.
Dengan mudahnya petugas menggulung pria berusia dua puluh tahun pengedar sabu pada Minggu (20/11/2016) sore. Titik lemah MZ selama ini adalah wanita.
"Dia memiliki kelainan biologis. Jadi kapan pun dia melihat wanita, yang ada dipikirannya ialah menginginkan berhubungan intim," ujar Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiharto di kantornya, Senin (21/11/2016).
MZ sampai tak sadarkan diri diajak bertemu dengan si gadis di lokasi tak jauh dengan kantor BNN Kota Malang.
Pelaku tamatan SMA di Kota Malang ini merupakan warga Desa Glucu, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ia hanya menjadi kurir saat dibutuhkan saja.
Meski telah menjalani tes urine hasilnya negatif. Ia mengaku pernah memakai narkoba jenis sama sebagai pengganti berhubungan intim dengan lawan jenis.
Saat penangkapan, petugas menyita 0,125 gram sabu, 1 buah ponsel, dompet beserta isinya seperti Kartu Pelajar, KTP, uang Rp 24 ribu, motor, serta 1 buah kondom.
"Saat ditangkap ia berusaha membuang barang bukti dan menginjak sabu itu berulang kali. Tapi, tetap tak bisa disembunyikan. Rencananya ia menjual sabu itu seharga Rp 300 ribu," imbuh Bambang.
Bambang menambahkan, saat hendak ditangkap, atasannya si MZ, yakni R sudah mengetahui akan ada penangkapan. Dan berhasil kabur terlebih dahulu.
Sehari-hari MZ bekerja serabutan, sering bermain dengan wanita malam di tempat karaoke di daerah Sawojajar. Atas perbuatannya, MZ dikenai pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.