Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Penyidik dari Cyber Crime Subdit Fismondev Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menjerat Nr (20) dengan pasal berlapis.
Nr tersangka penipuan online dengan modus menawarkan karpet berkarakter kartun melalui BBM dijerat dengan UU ITE, KUHP penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 1 UU RI tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 3, 4, 5 ayat 1 UU RI No 08 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis semua unsurnya bisa masuk. Tersangka saat ini kita tahan," kata AKBP Dolly Gumara, Kasubdit Fismondev seizin Dirkrimsus KBP Pipit Rismanto, Selasa (22/11/2016).
Nr (20) tak berkutik saat dibekuk oleh Tim Cyber Crime Subdit Fismondev Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung di kediamannya di kawasan Binong Permai, Kota Tangerang.
Nr dilaporkan telah melakukan penipuan online dari korban warga Pangkalpinang yang mengorder karpet kepada dirinya.
Kerugian korban mencapai Rp 53 juta lebih.
Dalam aksinya Nr mencari mangsa dengan lebih dulu meminta pertemanan dengan akun Bunda Syafa Shoop.
Kemudian Nr menawarkan karpet berkarakter kepada teman-teman BBM nya.
Harga yang ditawarkan seharga Rp 300.000 jauh dari harga pasaran lebih dari Rp 1 juta.