News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disebut Dapat Uang Korupsi Rp 4 Miliar, Oknum Brimob: Itu Uang Piutang

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan kasus korupsi proyek pengerjaan konstruksi land clearing Bandara Radin Inten II dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/11/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Persidangan kasus korupsi proyek pengerjaan konstruksi land clearing Bandara Radin Inten II dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/11/2016).

Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah anggota Satuan Brimob Lampung Sulaiman dan kuasa direktur PT Daksina Persada, Budi Rahmana.

PT Daksina adalah selaku rekanan dari proyek tersebut.

Di persidangan ini terungkap soal aliran dana uang negara yang hilang sebesar Rp 4,5 miliar akibat korupsi tersebut.

Diduga uang kerugian negara itu mengalir ke Sulaiman. Ini terungkap saat kesaksian Budi.

Budi mengatakan, Sulaiman meminta dirinya membantu pengerjaan proyek land clearing.

"Awalnya saya menolak karena saya ada pekerjaan di Palembang, tapi dia (Sulaiman) meminta tolong dibantu, makanya saya bantu," ujar Budi.

Kesaksian kuasa Direktur PT Daksina Persada Budi Rahmana bertolak belakang dengan kesaksian anggota Brimob Sulaiman.

Di dalam kesaksiannya, Budi menyatakan bahwa Sulaiman mendapatkan uang Rp 4 miliar dari pengerjaan proyek land clearing Bandara Radin Inten II. Dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan Rp 4,5 miliar.

Sulaiman mengaku Budi meminta dicarikan perusahaan untuk ikut dalam proyek land clearing.

"Saya kenalkan Budi sama Wawan," ujarnya di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/11/2016).

Menurut Sulaiman, Wawan lalu memberitahunya bahwa sudah mendapatkan perusahaan pinjaman untuk Budi.

Jaksa Sidrotul Akbar lalu menunjukkan bukti kuitansi sebesar Rp 892 juta. Kuitansi itu adalah pembayaran dari Budi ke Sulaiman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini