News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disebut Dapat Uang Korupsi Rp 4 Miliar, Oknum Brimob: Itu Uang Piutang

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan kasus korupsi proyek pengerjaan konstruksi land clearing Bandara Radin Inten II dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/11/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Menurut Sidrotul, ada bukti-bukti kuitansi lainnya sehingga total penyerahan uang dari Budi ke Sulaiman mencapai Rp 4 miliar.

Namun kuitansi-kuitansi itu tidak dijadikan barang bukti karena berupa fotokopi.

Menanggapi kuitansi tersebut, Sulaiman mengatakan, itu adalah kuitansi pembayaran utang Budi kepada dirinya. Sebelum pengerjaan proyek land clearing, Sulaiman mengatakan, Budi memiliki utang terhadap dirinya.

Budi baru membayar utangnya setelah mendapat pengerjaan proyek land clearing.

"Saya tidak tahu apakah uang bayar utang itu uang dari proyek apa bukan," kata Sulaiman.

Menurut dia, Budi hingga kini masih memiliki utang sebesar Rp 1,8 miliar.

Sulaiman mengatakan, tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut apalagi meminta tolong kepada Albar untuk memenangkan PT Daksina dalam lelang.

Sulaiman mengaku memang mengenal Albar karena sama-sama aparat.

"Saya tidak pernah memanfaatkan kedekatan saya dengan Albar untuk mendapatkan proyek," ujarnya.

Sulaiman mengaku pernah datang ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mengantarkan undangan pernikahan anaknya untuk Albar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini