News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksepsi Terdakwa Pembunuh Aipda Wayan Sudarta Ditolak, Erwin Siregar: Kami Akan Banding

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany

Eksepsi Ditolak, Erwin Siregar: Kami Akan Ajukan Banding

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Sidang putusan sela atas pengajuan eksepsi oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa Sara Connor dalam kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa ditolak Majelis Hakim.

Atas hal itu, Kuasa Hukum terdakwa, Erwin Siregar pun akan mengajukan banding.

"Atas putusan ini kami akan mengajukan banding. Tapi bukan dalam putusan sela ini. Kami akan mengajukan banding pada putusan pokok nantinya, jika tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Erwin Kamis (24/11/2016).

Erwin mengaku, jika banding tidak dilakukan saat ini dikarenakan putusan ada menyebut jika membantu dan tidak membantu.

Sehingga akan dilihat pada putusan pokok, atau lanjutan didang pemeriksaan saksi hingga akhirnya pada putusan akhir.

Namun, pada dasarnya, sedari awal Sara sendiri sudah menyatakan dengan tegas tidak terlibat.

Hanya saja, ada semacam ketidakcermatan yang dilakukan penyidik hingga JPU akhirnya diajukan eksepsi tersebut.

"Ya pasti ditolak. Tapi kan kami akan mengajukan banding. Dan itu nanti melihat putusan pokok. Itu pun kalau Sara dijerat pasal saat ini," ujarnya. (ang).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini