TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Satreskoba Polres Kediri Kota meringkus Setiyo Pambudi (41) warga Kelurahan Pakelan, Kota Kediri.
Tersangka diringkus usai pesta sabu di tempat kosnya Jl Mayor Bismo, Kota Kediri.
Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu - sabu sebanyak 0,56 gram.
Sabu - sabu yang diamankan petugas merupakan sisa sabu yang telah dipakai pelaku dan sejumlah rekannya.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar menjelaskan, tersangka diamankan setelah mengonsumsi sabu sabu. Narkotika itu dibeli tersangka seharga Rp 800.000.
"Belinya melalui seseorang yang beralamatkan di Gurah. Transaksinya dilakukan di wilayah Semampir Kota Kediri," jelas AKP Anwar Iskandar kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Kamis (24/11/2016).
Tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pengguna narkoba paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Tersangka Setya Pambudi mengaku masih belum lama mulai mengonsumsi narkoba. Sabu-sabu diperoleh dari seorang kenalannya.