News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Warga Desa Sukamulya Ditangkap Lantaran Bawa Ketapel

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan personel gabungan didatangkan untuk ikut melakukan pengukuran lahan di Desa Sukamulya, Majalengka, Kamis (17/11/2016). Kedatangan mereka ditolak oleh warga setempat, dan menyebabkan penembakan gas air mata dan perusakan sawah.

“Saya waktu bapak ditangkap sedang ada di rumah. Saya tahu bapak ditangkap dari keponakan,” kata Darsem yang sempat panik mendengar kabar tersebut.

Sementara Darni ditangkap di rumahnya.

Ia dijemput polisi setelah bentrokan antara warga dan aparat kepolisian usai dan tidak
menyangka bakal menjadi tersangka lantaran melawan petugas ketika menolak pengukuran tanah untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kamis (17/11/2016).

“Waktu kerusuhan, saya lari ke balai desa karena mata saya pedih kena gas air mata. Sempat kumpul-kumpul di balai desa. Setelah itu saya pulang ke rumah. Lagi buat kopi disergap dari belakang,” kata Darni.

Katapel dan batu yang disimpannya di celana yang membuatnya digiring ke Polda Jabar.

“Setelah itu saya diborgol dan dibawa ke Polda Jabar,” kata dia singkat.

Tiga warga Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, menjadi tersangka akibat terlibat kericuhan dengan aparat kepolisian.

Warga Desa Sukamulya terlibat kericuhan dengan polisi yang mengamankan pengukuran tanah untuk proyek Bandara Internasional Jawa Barat (Jabar) beberapa waktu lalu.

Carsiman, Sunadi, dan Darni sudah bisa menghirup udara bebas, Kamis (24/11/2016), setelah mendapatkan penangguhan penahanan.

Istri ketiga petani dan sejumlah lembaga menjadi penjamin ketiga tersangka itu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Arip Yogiawan, mengatakan, pihaknya akan mendampingi ketiga tersangka dalam menjalani proses hukum.

Pihaknya juga akan memberikan bantuan hukum terhadap ketiga tersangka itu.

"Kami kawal proses pidananya, bantuan hukum tetap ada dan terbuka," kata Arip kepada wartawan di kantor LBH Bandung, Jalan Sidomulyo, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Kamis (24/11/2016).

Arip mengatakan, penyidik sempat meminta ketiga tersangka untuk kooperatif setelah mendapatkan penangguhan penahanan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini