Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pada momentum hari guru, Jumat (25/11/2016) ini, elemen mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Hukum Sumatera Utara (HIMASU) mengajak masyarakat untuk memahami kewenangan guru.
Salah satu kewenangan yang dimiliki guru adalah memberikan hukuman kepada peserta didiknya.
"Guru memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman dan sanksi kepada peserta didik apabila siswanya melanggar norma agama, kesusilaan, dan kesopanan," kata Ketua DPP HIMASU, Dika Simatupang saat menggelar aksi di Bundaran Majestyk Jl Gatot Subroto Medan, Jumat (25/11/2016) sore.
Dikatakannya, kewenangan guru dalam memberikan hukuman ini sesuai dengan Pasal 39 PP No74 tahun 2008 tentang guru.
Dika mengatakan, jika ada peserta didik yang dihukum oleh gurunya, maka orangtua siswa tidak perlu buru-buru marah.
Sebab, orangtua siswa harus mencari tahu dulu kenapa anaknya mendapatkan hukuman.
"Persoalan peraturan pemerintah menyangkut guru ini perlu diketahui orang siswa agar tidak terjadi lagi tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap guru," ungkap Dika pada Tribun.
Ia menjelaskan, semestinya pemerintah membuat turunan pasal 80 UU Perlindungan Anak terkait kata 'Menganiaya'.
Menurut Dika, pasal 80 ini harus diperjelas menyangkut kewenangan guru dalam memberikan hukuman.
"Guru ini dilindungi sesuai undang-undang. Adapun UU yang mengatur perlindungan guru tertuang dalam UU No14 tahun 2005," katanya.(ray/tribun-medan.com)