Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sat Reskrim Polresta Denpasar meringkusbtiga orang pelaku penipuan nasabah kartu kredit Bank Mandiri.
Dalam hal itu tiga tersangka memerankan perannya masing-masing hingga dibekuk polisi.
Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, penangkapan bermula saat ketiga tersangka yakni Riansyah (32) asal Jakarta, Kurnia Jaya (41) asal Tanjung Balai Sumatera Utara dan Andi Ismanto asal Palmerah Jakarta pada 23 November 2016 menelepon korban Ninik Suchiati mengaku petugas Bank
Kemudian, mengatakan apabila kartu kredit korban telah lama tidak terpakai dan akan dilakukan pemblokiran.
Lantas korban akan mendapatkan kartu kredit yang baru.
"Satu di antara tiga tersangka datang dan mengambil kartu kredit itu dan menggantinya dengan kwitansi," ujarnya Senin (28/11/2016).
Tidak lama setelah itu, korban mendapatkan notifikasi pesan singkat ke nomor ponsel yang menyebut telah melakukan transaksi secara online.
Atau korban melakukan pembelian barang senilai Rp. 37.245.000 juta dan Rp. 2.779.970 juta.
"Akhirnya dari situ korban melaporkan kejadian itu kepada kami dan kami tindak lanjuti," jelasnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendalami dan memeriksaan saksi-saksi.
Petugas Bank Mandiri abal-abal itu terakhir kali diketahui melakukan transaksi di toko emas dan keterangan karyawan diketahui ciri-ciri pelaku.
Akhirnya pada 26 November usai melakukan penyelidikan mendalam, diketahui para tersangka tinggal di Hotel Coco di Bypass Ngurah Rai Kuta.
Dan sekitar pukul 15.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap ketiganya.
"Kami mengimbau supaya masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus mengatasnamakan pihak Bank," ujarnya. (ang)