Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil membekuk tiga tersangka yang menjadi pelaku penipuan kajahatan transaksi elektronik di Denpasar Bali.
Mereka adalah Riansyah (32) adal Jakarta, Kurnia Jaya (41) asal Tanjung Balai Sumatera Utara dan Andi Ismanto asal Palmerah Jakarta.
"Jadi mereka ditangkap karena melakukan penipuan dengan menipu korbannya dengan mengaku sebagai pegawai Bank Mandiri," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo Senin (28/11/2016).
Akibat penipuan ini korban Ninik Suchiati (35) warga Jalan WR Supratman Denpasar Bali itu mengalami kerugian hingga mencapai Rp 40 juta.
Penangkapan sendiri setelah petuga melakukan penyelidikan atas laporan korban dan melakukan lidik ke lapangan.
Dan dari situ informasi merujuk ke sebuah hotel yang diinapi oleh tersangka dan akhirnya berhasil dibekuk.
"Tersangka dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 UU Nomor 11 tentang pencurian dan penipuan transaksi elektronik UU ITE dan atau pasal 363 KUHP dan pasal 378 KUHP," ujar Kapolresta. (ang)