Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Penyidik Kepolisian Polresta Palangkaraya, Senin (28/11/2016) malam, menangkap dua mahasiswi perguruan tinggi di Palangkaraya, karena melayani pasien suntik pemutih kulit.
Dua mahasiswi yang buka praktIk secara diam-diam untuk melayani suntik pemutih kulit dan suntik vitamin dosis tinggI, Selasa (29/11/2016), harus berurusan dengan polisi.
PraktIk suntik pemutih yang dilakukan sejak tiga bulan ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga mereka ditangkap di baraknya masing-masing.
Dua mahasiswi yang ditangkap polisi tersebut dengan inisial IC (20) dan IN (20), merupakan mahasiswi kebidanan mahasiswi dan perguruan tinggi Juruaan Ilmu Politik.
Pantauan di Mapolresta Palangkaraya, keduanya sejak ditetapkan sebagai tersangka ditahan oleh polisi dan masih dilakukan penyidikan secara mendalam untuk membuka praktik yang dilakukkan selama tiga bulan ini.
"Ya. Mereka kami tahan dan kasusnya masih terus kami dalami jika ada melibatkan pihak lainnya. Praktik semacam ini hanya bisa dilakukan oleh dokter bukan mahasiswi atau kalangan umum," kata Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, AKP Erwin Situmorang. (*)