“Korban sempat mau kabur pakai motor curian, tapi berhasil kami amankan,” ungkap Wisnawa.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di antaranya sebuah pisau stainless, sebuah handphone Nokia milik korban, sebuah palu, dan sebuah sepeda motor milik korban.
Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolsek Sukawati.
Akibat tindakannya pelaku diancam pasal 338, subsider 351 ayat 3, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (I Wayan Gunarta)
BERITA REKOMENDASI