TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya menggagalkan pengiriman seribu katapel ke Maros, Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut meski sang pemilik mengaku ribuan katapel ini akan dijual kembali, tetapi pihak kepolisian tetap menahan sementara katapel ini.
Seribu ketapel berbahan kayu ini disita aparat kepolisian dari tangan seorang produsen rumahan di kawasan Wonokromo Surabaya.
Ribuan ketapel yang akan dikirim ke Maros Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut ini dipesan oleh seseorang bernama Citra Romadhoni (38) warga rungkut Surabaya.
Menurut keterangan Citra, ketapel tersebut sebenarnya dipesan oleh kakak sepupunya bernama Dedi untuk dijual kembali di daerahnya.
Seribu ketapel ini dibelinya dengan harga lima juta lima ratus ribu rupiah dari sang produsen. Namun polisi tetap mencegah pengiriman tersebut dengan alasan keamanan. (*)