Laporan Wartawan Surya Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang kesaksian korban human trafficking di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diwarnai canda tawa oleh majelis hakim, Selasa (29/11/2016).
Kedua korban itu berinisial SBM dan RDP terlihat tegang saat duduk di kursi depan majelis.
Ketua majelis hakim, Sigit Sutriono, pun berusaha memecah suasana dengan pertanyaan menggoda kedua cewek itu.
"Kok bisa Anda berdua mau melayani laki-laki hidung belang," tanya majelis hakim.
Kedua mahasiswi cantik itu akhirnya terpancing dan mengaku butuh uang untuk kebutuhan hidup di Surabaya.
SBM mengaku sebagai mahasiswi tapi tak menyebut universitas dan fakultasnya.
Ia mengaku perlu banyak duit karena untuk kebutuhan kos, makan dan kuliah.
Saat butuh duit itu, ada tawaran dari tersangka Novi Arini alias Ayu asal Jalan Jedong, Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya.
Katanya, ada seorang laki-laki yang mengaku bernama Londo memesan dua cewek untuk dibooking ke hotel, masing-masing tarifnya Rp 1,5 juta.
SBM dan RDP yang tinggal satu lingkungan kos dengan tersangka mengiyakan dan mereka bertiga berangkat ke Hotel Neo di Jalan Jawa, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pak hakim saya ditangkap bukan di dalam kamar, tapi masih di parkiran," sergah Shinta dibenarkan Daniar.
Lho mana laki-lakinya?" tanya hakim Sigit.
"Yang laki-laki lari," jelas SBM.
Pengakuan itu juga dibenarkan tersangka Ayu dan sempat ditanyakan ke majelis hakim.
"Wah itu tugas jaksa untuk mencari. Saya kan hanya duduk di sini saja," paparnya.
Hakim anggota Hariyanto mulai ikut bertanya.
"Apakah kosmu masih di tempat yang lama," ungkapnya.
"Iya, pak hakim, tapi sebentar lagi mau habis dan mau pindah," ucap Shinta diamini Daniar.
Sambil tertawa, Hariyanto mengatakan, "Jangan pindah dulu. Saya mau kesana."
SBM dan RDP akhirnya terperangah sambil menahan tawa kecil.
Ketua majelis hakim Sigit Sutriono akhirnya mengambil alih.
"Ini semua hanya bergurau, jangan dimasukkan hati. Biar suasana sidang tidak tegang karena sejak tadi Anda kelihatan takut," kata Sigit.
Pada akhir sidang, kedua PSK itu diwanti-wanti oleh hakim agar tidak lagi berbuat seperti itu lagi.
"Jangan sampai Anda berdua nanti ketemu lagi di sini. Jangan, ya," pesan hakim Sigit.
Terungkapnya kasus pelacuran ini setelah petugas Polrestabes Surabaya, 25 Agustus lalu sekitar pukul 18.00 WIB di parkiran Hotel Neo, Jalan Jawa.