News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengawai Kejaksaan Negeri Salatiga Nyabi Jadi Pengedar Narkoba

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Suparyono (42) pegawai negeri sipil (PNS) yang kesehariannya bertugas sebagai staf tata usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga karena terbukti memiliki narkoba berjenis sabu-sabu, yang diduga kuat dia pun sebagai pengedar barang haram tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Jateng pada Kamis (1/12/2016) petang, awal mula penangkapan Suparyono pada Minggu (27/11/2016) sekitar pukul 18.30 di Jalan Cemara Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga itu adalah hasil keterangan Jumanto (33), warga yang secara kebetulan pun bertempat tinggal di sekitar lokasi penangkapan Suparyono.

Adapun pekerjaan Jumanto ternyata diketahui adalah seorang pegawai harian lepas (PHL) di Kantor Satlantas Polres Salatiga.

Dia ditangkap karena karena terbukti telah melakukan pencurian sebuah telepon seluler (ponsel) di lingkungan tempatnya bekerja.

Seusai penangkapan pada Minggu (27/11/2016) sekitar pukul 16.00, bersama hasil penyitaan barangbukti, dia pun digelandang ke Mapolres Salatiga.

Di sela-sela pemeriksaan, Jumanto juga menjalani tes urine. Dari tes tersebut, diperoleh fakta apabila yang bersangkutan juga positif mengkonsumsi narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu-sabu).

Dia pun kemudian intrograsi petugas. Dia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temannya yang keseharian sebagai pegawai di Kantor Kejari Salatiga.

"Informasi Jumanto, dia membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri itu seharga Rp 200 ribu kepada Suparyono alias Thole."

"Dia mengaku sudah konsumsi sabu selama sekitar setahun terakhir ini. Dari keterangan terkait pengedar atau yang menjual sabu itu, kami tangkap Suparyono," kata Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto kepada Tribun Jateng, Kamis (1/12/2016).

Menurutnya, dalam penangkapan yang merupakan hasil pengembangan Jumanto, petugas memperoleh barangbukti berupa sabu seberat sekitar 0,29 gram yang secara kebetulan pula di saat Suparyono hendak memberikannya kepada Jumanto.

Tak berlama-lama, seusai penggeledahan, yang bersangkutan digelandang ke Mapolres Salatiga.

"Kedua tersangka, baik Suparyono dan Jumanto saat ini masih dalam pemeriksaan lanjut seandainya ada pengembangan lainnya.'

"Misal pengedar lainnya di Kota Salatiga. Prinsip, kedua tersangka terhadap kasus narkotika itu, bakal dijerat Pasal 114 Ayat 10 subsider Pasal 112 Ayat 1 lebih subside Pasar 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hukumannya adalah sekitar 20 tahun penjara," jelasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini