Untuk pembuktian lainnya polisi juga mengamankan barang bukti pakaian dalam, celana, dan pakaian pelaku.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Heru kami kenai Pasal 284 dan 285 dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.
Di depan penyidik, Heru berdalih perbuatan itu didasari suka sama suka.
Dia menolak jika dilaporkan melakukan pemaksaan terlebih kekerasan terhadap MT.
"Kami suka sama suka. Memang pada saat kejadian saya terdorong nafsu. Tapi saya tidak memaksa karena dia juga suka. Jadi kejadiannya begitu saja," kata Heru.
Pelaku menyebut tindakan tak senonohnya itu dilakukan satu kali saja.
Dia membantah berada di bawah pengaruh minuman keras atau narkotika saat melakukan perbuatan bejatnya. (Tribun Lampung)