Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - AW (35) baru tiga pekan bebas dari masa hukuman di Lapas Pekanbaru, terkait kasus pencurian.
Berstatus mantan narapidana membuatnya kesulitan cari pekerjaan. Ia pun akhirnya kembali melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan.
Bermodal sepucuk senjata api jenis revolver, ia bersama temannya berinisial D, merampok di Jalan Amal, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, 22 November 2016.
Kini, ia diringkus polisi karena perbuatan tersebut. Polisi mengamankan pistol dan lima butir peluru dari rumahnya di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, 30 November 2016.
Sementara itu, rekannya berinisial D saat ini masih dalam buruan petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, AW dan D merampok Rahmawati Butar-Butar (40). Mereka menodongkan pistol tak lama setelah korban mengambil uang dari anjungan tunai mandiri di kawasan Tampan.
"Hanya saya todongkan saja. Belum ada saya ledakkan," kata AW saat ekspos kasus di Polresta Pekanbaru, Selasa (6/12/2016).
Terkait senjata api tersebut, AW mengaku membelinya dari seorang rekan di daerah Bangkinang, Kabupaten Kampar.(*)