Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman ditahan kejaksaan, Jumat (9/12/2016).
Ia ditahan setelah berstatus tersangka selama setahun lebih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda pada 2010.
Asep ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu pada September 2015. Namun, ia urung ditahan ketika berstatus tersangka pada tahun lalu.
Pantauan Tribun, Asep ada di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sejak siang. Ia harus mengikuti proses administrasi sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Asep keluar dari Kejari Bandung sekitar pukul 15.15 WIB. Ia langsung digiring petugas kejaksaan ke dalam mobil tahanan.
Asep tak banyak berkomentar ketika keluar dari kantor Kejari Bandung. Ia hanya tertunduk sambil dirangkul petugas kejaksaan. Ia terlihat masih menggunakanan pakaian batik motif warna ungu.
Kepala Kejari Bandung, Agus Winoto, mengatakan, penahanan terhadap Asep itu merupakan proses pelimpahan penyidikan dari Kejati Jabar.
Arti Hujjatul Islam, Gelar yang Diberikan kepada Imam Al Ghazali dan Ibnu Taimiyah Ulama Besar Islam
Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Chapter 2 Unit 1 My Favorite Food Halaman 59 - 60
Rencananya kasus yang menjerat Asep itu akan segera disidangkan.
"Kami melakukan penahanan untuk melakukan proses yang lebih cepat. Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan dan kami tinggal menunggu penetapan sidang dari pengadilan," kata Agus kepada wartawan di kantor Kejari Cianjur.
Selain itu, kata Agus, proses penahanan terhadap Asep juga dilatarbelakangi sikap subjektif penyidik.
Penyidik, kata dia, khawatir dianggap tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Selain itu, dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Kami tidak ingin ada persengkongkolan menghilangkan barang bukti karena tersangka lebih dari satu. Untuk erugian negara akan disampaikan di pengadilan," kata Agus.
Agus mengatakan, Asep ditangkap dalam keadaan sehat. Asep pun didampingi kuasa hukumnya sebelum digiring ke Lapas Sukamiskin.
"Yang bersangkutan kooperatif dan tidak ada penolakan," kata Agus.(*)