News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polsek Tapung Sita 10 Paket Sabu Jaringan Narapidana Lapas Pekanbaru

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu.

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Personel Satuan Opsnal Polsek Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.

Barang haram tersebut disita dari seorang pria berinisial R (23). warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung. Dari tangannya polisi menyita 10 gram sabu.

Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata, mengatakan awalnya tim Polsek Tapung menyeliidki kasus pencurian dengan kekerasan di KM 12, Jalan Garuda Sakti.

Dalam prosesnya polisi mendapatkan informasi ada seseorang yang akan lewat wilayah hukum Polsek Tapung yang membawa narkoba jenis sabu.

Polisi lalu mengintai dan menggeldah badan R. Darinya polisi menemukan kotak yang dilakban warna merah. Disaksikan pemiliknya, kotak tersebut kemudian dibuka berisi sabu.

Selain itu polisi juga mendapatkan barang bukti timbangan digital, satu sendok sabu, dua unit telepon seluler.

"Rencananya sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar," terang Edy Sumardi Priadinata, Selasa (13/12/2016).

Barang ilegal tersebut didapatkan dari Eri narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru. "Saat ini masih lakukan penyelidikan dan pengembangan," terang Kapolres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini