Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Personel Satuan Opsnal Polsek Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.
Barang haram tersebut disita dari seorang pria berinisial R (23). warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung. Dari tangannya polisi menyita 10 gram sabu.
Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata, mengatakan awalnya tim Polsek Tapung menyeliidki kasus pencurian dengan kekerasan di KM 12, Jalan Garuda Sakti.
Dalam prosesnya polisi mendapatkan informasi ada seseorang yang akan lewat wilayah hukum Polsek Tapung yang membawa narkoba jenis sabu.
Polisi lalu mengintai dan menggeldah badan R. Darinya polisi menemukan kotak yang dilakban warna merah. Disaksikan pemiliknya, kotak tersebut kemudian dibuka berisi sabu.
Selain itu polisi juga mendapatkan barang bukti timbangan digital, satu sendok sabu, dua unit telepon seluler.
"Rencananya sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar," terang Edy Sumardi Priadinata, Selasa (13/12/2016).
Barang ilegal tersebut didapatkan dari Eri narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru. "Saat ini masih lakukan penyelidikan dan pengembangan," terang Kapolres.