TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Polres Tabanan menangkap lima Pekerja Seks Komersial (PSK) dan satu pria hidung belang di Terminal Pesiapan, Tabanan, Rabu (14/12/2016) malam.
Mereka ditangkap dalam operasi Cipta Kondisi 2016 dan dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dinyatakan melanggar Perda Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2002 tentang prostitusi.
"Mereka akan disidangkan. Pengakuannya pasang tarif mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," kata Kasat Sabhara Polres Tabanan, AKP I Kadek Ardika, Kamis (15/12/2016).
Kadek Ardika mengatakan, para PSK tersebut tidak memiliki bos atau mucikari.
Mereka semua beroperasi secara pribadi.
"Kami tidak temukan mucikari, mereka beroperasi sendiri-sendiri dan semuanya tinggal ngekos di seputaran Kota Tabanan," ujarnya.
PSK yang ditangkap adalah MA (40), MR (22), AS (40), TW (44) dan ZH (34).
Sementara pria hidung belang adalah MD (24). Mereka semua tidak ditahan.
Namun dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses sidang.
Semua PSK tersebut berasal dari luar Bali.
Dari pemeriksaan, Ardika menyebutkan dalam semalam seorang PSK bisa melayani hingga 10 pelanggan.
"Tapi, saat musim hujan pelanggan katanya berkurang," ungkap dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan delapan botol arak ukuran 600 mililiter pada operasi yang dilakukan selama dua hari dari tanggal 13-14 Desember itu.