Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Puluhan panti pijat di komplek Puri Nangka Sari, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru ditertibkan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Pekanbaru, Jumat (16/12/2016).
Hasilnya ditemukan banyak terapis yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar dari Kota Pekanbaru.
"Pada umumnya mereka berasal dari Jawa. Nanti kita akan data dan selanjutnya diberikan pengarahan," kata Kasat Binmas Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Setiadi.
Untuk tindak lanjutnya Binmas akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Selain menemukan KTP luar dari Pekanbaru dalam giat sosialiasi dan pembinaan tersebut juga ditemukan separuh dari usaha panti pijat tidak memiliki izin.
Terkait dengan perizinan tersebut, Dedi mengatakan pihaknya juga akan mengkomunikasikannya dengan pemerintah daerah.
"Tadi saya sudah sampaikan agar segera mengurus izin. Sebab risiko akan ditanggung sendiri," kata dia.
Mengantisipasi timbulnya kerawanan kejahatan, Binmas juga menertibkan jam operasional panti pijat.
"Saya dapatkan informasi panti pijat disini beroperasi hingga jam 12 jam keatas. Kondisi tersebut bisa sangat rawan. Sebab yang datang bukan lagi orang yang mau dipijat. Tapi bisa saja pelaku kejahatan," ujar Dedi Setiadi.