News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bikin Gaduh Bank saat Buru Pengedar Ganja, Polisi Dikira Komplotan Penjahat

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar,

CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID - Bekerja di sebuah bank swasta di Cimahi tak membuat Muhamad Rizky Mubarok (24) puas. Ia memilih menyambi sebagai pengedar ganja.

Sudah tujuh bulan pemuda asal Gang Sukari RT 06/01 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, ini menjual ganja. Belakangan polisi menangkapnya.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung, mengatakan penangkapan Rizky hasil dari penyelidikan laporan masyarakat tentang adanya jual beli barang ganja.

"Setelah melakukan pengintaian selama tiga hari dan memastikan informasi tersebut benar, anggota kami langsung mengejar pelaku," ujar Wahyu di Polres Cimahi, Sabtu (17/12/2016).

Polisi menangkap Rizky di dalam bank di Jalan Melong Asih, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis, 15 Desember 2016. Pelaku mencoba kabur dan sembunyi di dalam kantornya.

"Saat didekati anggota di tempat parkir, pelaku langsung kabur dan sembunyi di dalam kamar mandi, dengan maksud mencoba menghilangkan barang bukti," kata Wahyu.

Anggota langsung menggedor pintu kamar mandi dan memintanya keluar. Pimpinan bank datang dan sempat mencoba menghalangi anggota yang bertugas karena membuat gaduh.

Pimpinan bank meragukan anggota yang bertugas menangkap pelaku adalah polisi. Atasan Rizky menyangkap para anggota polisi tak berseragam komplotan penjahat.

"Kita sudah menujukkan surat perintah dan kartu anggota masih tidak percaya. Setelah pelaku keluar kamar mandi dan kita geledah, terdapat tiga linting ganja di saku celana pelaku, dari situ dia (pimpinan bank) baru percaya," ucap dia.

Pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Cimahi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini