Dahlan terseret dalam pusaran ini karena ia selaku Dirut PT PWU periode 2000-2010. Mantan Dirut PLN ini pernah ditahan penyidik Kejati Jatim di Rutan Kelas I Medaeng.
Tak lama kemudian, status tahanan Dahlan dialihkan menjadi tahanan kota.
Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Unndang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mif
Baca tanpa iklan