TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan izin berobat/pemeriksaan kesehatan ke Rumah Sakit Tixianjin, Cina pada mejelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (20/12).
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono SH, menjelaskan kliennya adalah pasien transplantasi hati sehingga harus melakukan pemeriksaan dua sampai tiga kali dalam setahun.
"Seharusnya pemeriksaan dilakukan Oktober lalu," ujar Agus usai sidang.
Namun pemeriksaan itu tidak bisa karena Dahlan harus menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim atas dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Pengajuan permohonan itu menyusul status tahanan kota Dahlan sudah berakhir, 6 Desember kemarin.
"Dari situ akhirnya kami mengajukan permohonan izin berobat ke majelis," papar Agus.
Permohonan yang diajukan, Agus memiliki keyakinan jika dikabulkan mejelis hakim yang diketuai Tahsin SH. Karena dasarnya kemanusiaan dan kesehatan.
"Surat yang kami ajukan disertai riwayat kesehatan kliennya sekaligus keluarga dan tim penasihat hukum sebagai penjamin penangguhan," terangnya.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan aset PT PWU dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Jaksa I Nyoman Sucitrawan SH, menilai eksepsi sudah masuk dalam materi pokok perkara.
Sebelumnya tim penasihat hukum Dahlan, menganggap tindak pidana yang dituduhkan bukan termasuk tindak pidana korupsi karena status PT PWU adalah perseroan terbatas bukan BUMD milik Pemprov.
Pengadilan Tipikor dinilai tidak berhak menyidangkan dan dakwaan jaksa juga dinilai kabur.
Dahlan usai sidang menyatakan, dalam menentukan keuangan negara, jaksa hanya menggunakan satu aspek dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014.
"BUMN dan BUMD memang keuangan negara, tapi para pemeriksa saat melakukan pemeriksaan harus menggunakan business judgement rule bukan goverment judgement rule," tandasnya.
Dahlan terseret dalam pusaran ini karena ia selaku Dirut PT PWU periode 2000-2010. Mantan Dirut PLN ini pernah ditahan penyidik Kejati Jatim di Rutan Kelas I Medaeng.
Tak lama kemudian, status tahanan Dahlan dialihkan menjadi tahanan kota.
Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Unndang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mif