Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Polres Wonosobo mengamankan dua jambret yang beraksi di alun-alun Wonosobo.
Aksi keduanya merampas ponsel milik Indah Tri diketahui warga sehingga mereka dikepung di seputar alun-alun tersebut.
"Dari korban, pelaku merampas sebuah hape merek Samsung Galaxy J1," kata Kasubag Humas Polres Wonosobo AKP Agus Priyono, Selasa (20/12/2016).
Pelaku adalah Ahmad Romadhon (19) dan Ahmad Pramono (18), warga Tegalsari, Garung, Wonosobo.
Mereka ditangkap massa yang mendengar teriakan korban.
Warga kemudian mengepung pelaku di depan gedung Sasana Adipura Kencana.
Beruntung bagi jambret itu, polisi cepat bergerak sebelum mereka dihakimi massa.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali menjalankan kejahatan di wilayah Mojotengah.
"Mereka pernah melakukan aksi yang sama di konter hape di Kalibeber sebanyak dua kali. Pernah dua kali juga melakukan aksi di Kejajar dan Garung tapi gagal karena ada CCTV," ujar AKP Agus.
Keduanya sekarang menghuni ruang tahanan Polres Wonosobo.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian melalui kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Romadhon dan Pramono berbagi tugas dalam beraksi.
Romadhon berperan memantau situasi sambil mengemudikan motor.
Pramono beraksi merampas barang korban.
"Saya siap di atas motor menunggu Pramono mengambil hape. Begitu mendapat hape, dia langsung membonceng saya dan kabur," tutur Romadhon.
Keduanya sempat menikmati hasil kejahatan dari hasil penjambretan di Kalibeber.
"Dari dua hape, laku Rp 1,1 juta. Uangnya kami gunakan untuk foya-foya berdua," jelasnya. (*)