News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hamili Muridnya, Oknum Guru SD Dipangkalpinang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku, Marjo saat diperiksa oleh Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Kamis (22/12/2016).

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M. Saleh menegaskan, pelaku pencabulan, Marjo (52) dapat di jerat penjara maksimal hingga15 tahun.

"Pelaku dapat di jerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P, Kamis (22/12/2016).

Pihaknya sudah mendapatkan barang bukti dalam kasus ini, seperti visum korban terkait hal ini.

"Hasil dari keterangan rumah sakit juga korban mengalami kehamilan, dan memang sudah di akui semuanya," ujarnya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini