Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M. Saleh menegaskan, pelaku pencabulan, Marjo (52) dapat di jerat penjara maksimal hingga15 tahun.
"Pelaku dapat di jerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P, Kamis (22/12/2016).
Pihaknya sudah mendapatkan barang bukti dalam kasus ini, seperti visum korban terkait hal ini.
"Hasil dari keterangan rumah sakit juga korban mengalami kehamilan, dan memang sudah di akui semuanya," ujarnya.