News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Residivis Tertangkap Polisi Hendak Tawarkan Motor Curian di Facebook

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan memamerkan Dicky, residivis pencurian kendaraan bermotor berikut barang bukti motor curian dan berbagai jenis kunci di Polsek Pontianak Selatan, Kamis (22/12/2016). TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polisi menangkap Dicky Alamsyah (21) saat hendak menjual motor hasil curian di Jalan Sutan Syahrir, Pontianak, Rabu (21/12/2016) dini hari.

Wakil Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Slamet Januari, mengungkapkan tersangka Dicky diamankan berdasarkan laporan korban Ahmad Arif dengan laporan nomor LP/ 3734/ X/ Sek Selatan.

"Korban kehilangan motor Suzuki Satria F warna merah KB 5569 WN tahun 2008 dengan nomor rangka MH8BG41CABj281797 dan nomor mesin G42010233038 dengan STNK atas nama Tjhin Lina," ujar Slamet, Kamis (22/12/2016).

Tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan mendapatkan informasi sepeda motor Satria F milik korban tengah ditawarkan Rp 3,2 juta di akun sebuah grup Facebook.

"Tim Reskrim berpura-pura menjadi konsumen yang berniat membeli sepeda motor tersebut. Dilakukanlah penawaran dan disepakati transaksi di Jalan Sutan Syahrir," jelas AKP Slamet.

Saat bertemu tersangka Dicky di lokasi yang disepakati, tim mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor Satria F yang hendak dijual tersangka Dicky.

"Setelah dicek dan dipastikan benar sesuai dengan laporan korban. Tim Reskrim terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena tersangka berusaha melarikan diri," kata dia.

"Setelah mengamankan tersangka Dicky, dia berikut sepeda motor Satria F hasil curiannya yang akan diperjualbelikan, kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Selatan," Slamet menambahkan.

Polisi menyita Satria F warna merah, pelat nomor kendaraan KB 5390 LC, KB 5049 HJ, KB 2481 WV, 11 kunci motor dan gembok, satu tang, satu obeng dan satu kunci inggris, satu kunci L, tiga kunci pas berbagai ukuran.

"Tersangka sementara mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di 16 TKP, nanti akan kami kembangkan kembali," ujar dia.

Tersangka merupakan warga Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal Lima, Pontianak Barat. Penyidik menjerat pelaku Pasal 363 juncto Pasal 365 KUHP.

Dicky bekerja dengan Petrus, temannya saat beraksi. Polisi masih memburu teman pelaku. Keduanya mencuri motor

Sejak Oktober 2016, Dicky dan temannya, Petrus, sudah beroperasi di 16 lokasi, rata-rata di parkiran sejumlah fakultas di Universitas Tanjungpura dan Jalan Sepakat II.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini