Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 256 orang tersangka penyalahgunaan narkotika sepanjang 2016.
Barang bukti yang diamankan selama 2016 di antaranya 409,16 gram, 4.163,56 gram ganja kering, 61 butir ekstasi dan 133.575 butir obat-obatan.
"Para tersangka ini diamankan dari bebragai lokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Dirnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Suhirman, Selasa (27/12/2016).
Asal narkoba yang diedarkan di Bangka Belitung diketahui berasal dari sejumlah daerah seperti Jakarta, Palembang, Riau dan Aceh.
Narkoba masuk menggunakan berbagai cara mulai dari dibawa langsung menggunakan jalur darat, udara dan laut, juga melalui jasa pengiriman.
Kepada masyarakat tak sungkan memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
Pasalnya para pelaku penyalahgunaan narkoba melakukan berbagai cara memasukkan narkoba ke Kepulauan Bangka Belitung untuk diedarkan.
"Informasi dari masyarakat masih sangat kita butuhkan selain kerja keras kita melakukan penyelidikan," sambung mantan Wakil Direktur Reskrim Narkoba Polda Sulteng ini.