Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Layanan bantuan hukum terhadap kaum buruh menjadi kasus terbanyak yang ditangani Lembaga Bantuan Hukum Makassar sepanjang 2016.
Tercatat ada 24 kasus di mana LBH Makassar melakukan pendampingan terkait perselisihan hak dan pemutusan haka kerja para buruh.
"Isu buruh menjadi yang terbanyak kami tangani, mengungguli kasus-kasus lain seperti kekerasan oleh aparat dan persoalan tanah dan perumahan," kata Direktur LBH Makassar, Haswandi, saat konfrensi pers Catatan Akhir Tahun LBH Makassar di kantornya, Makassar, Selasa (27/12/2016).
Pada 2016 menunjukkan kesadaran buruh akan hak-haknya, dan serikat buruh berkembang sebagai media menumbuhkan kesadaran dan keberanian untuk menuntut haknya.
"Tapi disayangkan, hal ini tidak dibarengi dengan akuntabilitas kinerja bidang pengawasan ketenagakerjaan yang semakin memburuk," kata dia.
Sejak 2013, LBH Makassar mengkritik bidang pengawasan ketenagakerjaan. Kritik itu dilakukan karena selama mendampingi buruh LBH Makassar menemukan upah mereka dilanggar perusahaan.
"Undang-Undang mengatur bahwa tidak dibayarnya upah sesuai upah minimum adalah kejahatan yang dapat dipidana," imbuh Haswandi.
"Bidang pengawasan ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja, selain memiliki fungsi pengawasan, juga memiliki fungsi penyidikan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai KUHAP. Tapi banyaknya pelanggaran upah ini tidak ada sama sekali pengusaha yang dituntut karena melanggar ketentuan pidana upah," tambah dia.