Laporan Wartawan Surya Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Wiwit Bayu Santoso, pegawai negeri sipil (PNS) urusan Pemerintahan dan Kemasyarakatan di Bappeda Lamongan berurusan dengan polisi karena dilaporkan istri sirinya, Yunita Fatmawati (29).
Perempuan asal Banyuwangi ini kesal sudah tidak diperhatikan lagi selama tinggal di Sukodadi Lamongan, tempat kos yang dipilihkan Bayu.
Selain itu, ia juga mengungkit akta cerai Wiwit yang diduga palsu ketika menikahinya.
Ternyata, Yunia belakangan tahu bahwa Bayu masih mempunyai istri sah sampai saat ini.
Sebenarnya Yunita sudah beberapa kali bertandang ke polres untuk menyampaikan (belum sampai lapor) masalahnya dengan Bayu.
Kini, Ita benar-benar melaporkan secara resmi dengan bukti fotokopi akta cerai yang diakuinya milik Bayu.
Kasat Reskrin, AKP Wisnu Prasetya ketika dikonfirmasi SURYA.co.id, Kamis (29/12/2016), menyatakan memang ada laporan dari Yunita Fatmawati.
"Jumat besok pelapor akan dimintai keterangan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Wisnu.
Laporannya memang soal dugaan akta cerai palsu yang katanya dimiliki terlapor.
"Terlapor, Bayu, mengaku telah menikahi siri si Ita," katanya.
Namun yang Itu adalah persoalan dugaan akta cerai palsu yang dimiliki Bayu.
Jadi laporan ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik di PPA.
Penyidik nantinya juga pasti mengecek akta cerai yang katanya dikeluarkan Pengadilan Agama Lamongan itu.