Laporan Reporter Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penangkapan terhadap tersangka Kurniawan alias Deni (28), bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya bandar narkoba, di Kelurahan Kotabaru, Tanjungkarang Timur.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut.
Polisi mendapat informasi bahwa Deni berada di sebuah bedeng, di Jalan Madiyas, Kelurahan Kotabaru.
Polisi menggerebek sebuah rumah dan dijumpai seorang perempuan bernama Nadila Wijaya (26).
Nadila ternyata istri Deni.
Sementara, Deni tidak ditemukan di rumah tersebut.
Polisi menggeledah dan menemukan 2 paket besar sabu-sabu, 10 paket sedang sabu-sabu, dan 2 buah timbangan digital.
Dari pengakuan Nadila, kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno, barang haram itu milik suaminya.
Polisi mengembangkan dengan mencari keberadaan Deni.
Polisi akhirnya menangkap Deni di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Bumi Waras.
Pada penangkapan tersebut, Deni berupaya melarikan diri.
Sehingga, polisi melepaskan tembakan ke kaki Deni.
Sudjarno memerintahkan kepada jajarannya untuk jangan takut mengambil tindakan tegas, terhadap bandar narkoba.