Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo mencokok Rukiman (35), asal Tempursari, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
Pria tersebut tertangkap polisi sedang menyodomi pemuda berinisial DA (17). Belakangan diketahui, Rukiman memiliki penyimpangan seksual.
Pemuda tadi ini mau melayani nafsu bejat Rukiman karena takut diancam pose telanjang disebar pelaku. Setidaknya korban disodomi Rukiman dua kali di hotel dan sekali di gubug tengah sawah.
"Perkenalan keduanya di jejaring sosial. Waktu itu pelaku mengajak bertemu korban di suatu tempat," ujar Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, Senin (2/1/2017).
"Hingga akhirnya, korban diminta oleh pelaku untuk telanjang. Saat telanjang itulah, korban mengambil foto korban dan mengancamnya akan menyebarkan ke internet," sambung dia.
Tindakan bejat pelaku diketahui setelah korban mengeluh sakit. Orangtuanya curiga dan membawa korban untuk divisum, hasilnya ada luka sekitar anusnya akibat benda tumpul.
Setelah divisum, pelaku dipancing untuk bertemu korban di sebuah hotel. Saat mendatangi sebuah hotel itulah polisi meringkus pelaku.
Aksi bejat Rukiman dipicu karena kerap menonton film porno. "Keinginan itu muncul setelah saya sering melihat film porno sesama jenis," ungkap pelaku.
Rukiman telah membina rumah tangga dan terbilang harmonis dengan seorang istri dan dikaruniai anak perempuan berusia enam tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.